Dijanjikan Upah Rp 90 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu-sabu

Kamis, 12 September 2019 – 23:59 WIB
EM, 21, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, rela jadi kurir sabu lantaran tuntutan dan kebutuhan hidup. Foto: prokal

jpnn.com, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mengamankan seorang mahasiswi berinisial EM, 21, lantaran melakukan penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu. Pelaku hendak membawa sabu menuju Sulawesi. Kurir tersebut, ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa (2/9) lalu. 

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, merilis langsung pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Nunukan, Rabu (11/9). Teguh menjelaskan, pengungkapan terjadi berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya seorang penumpang dari Malaysia sedang membawa sabu. 

BACA JUGA: Pesan Khusus BJ Habibie kepada Perhimpunan Alumni Jerman sebelum Meninggal

Informasi tersebut, langsung dikembangkan personel Satreskoba di lapangan dengan melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, diketahui penumpang dari Malaysia tersebut sementara tinggal di rumah pria berinisial YP, sebagai pengurus penumpang dan tinggal di Jalan Borneo, Nunukan Timur. 

“Setelah itu, personel pun langsung mendatangi rumah YP. Di dalam rumahnya ada 2 orang wanita berinisial EM (21) dan YN, keduanya langsung diamankan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukanlah 20 bungkus plastik besar diduga berisikan sabu tersebut. Sabu saat itu disimpan di dalam kardus dan dibungkus dengan karung plastik warna putih,” ujar Teguh menjelaskan kronologis kejadian. 

BACA JUGA: Sejarawan Pamer 10 Surat Tulisan Tangan RA Habibie Berisikan Kerinduan untuk BJ Habibie

Setelah mengamankan EM, YN dan YP. Personel langsung melakukan interogasi terhadap ketiganya. Pemilik atau yang membawa sabu 20 bungkus dengan total berat 20 kg tersebut yakni EM. EM sendiri berencana membawa sabu tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

EM juga belum mengetahui, siapa yang akan mengambil barang tersebut ketika sampai di Parepare. Sementara YN, rekan EM, yang sebelumnya diajak ke Tawau Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga. Untuk YP, hanya seorang pengurus penumpang dan mengurus pemberangkatan EM dan YN ke kapal swasta tujuan Parepare. 

BACA JUGA: Pesan Terakhir BJ Habibie kepada Hanung Bramantyo sebelum Meninggal

Dari hasil interogasi juga, terungkap EM melakukan aksinya menjadi kurir atas perintah pria bernama Asri di Tawau Malaysia, yang juga telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan. Guna pengembangan lebih lanjut terkait DPO Asri, personel juga mengamankan seorang pria berinisial RD. Dari RD, personel bisa menggali informasi melalui interogasi terkait keberadaan DPO Asri. 

“Ya, itu dilakukan lantaran RD ini memiliki hubungan keluarga dengan DPO Asri. RD ini, sepupu sekali atau ipar DPO Asri, karena DPO Asri sepupu dari istri RD. Saat ini kami masih terus gali informasi guna ungkap jaringan internasional ini,” tambah Teguh. 

Personel Satreskoba sendiri, sempat melakukan pengembangan dengan cara control delivery hingga ke Parepare, Sulsel. Hanya saja diduga informasi tertangkapnya EM bocor hingga ke Parepare, pengembangan yang dilakukan pun tak membuahkan hasil. Personel pun kembali ke Nunukan dan membawa EM, selaku kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dilanjutkan Teguh, EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswa perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare. Dengan cara yang sama, dirinya datang ke Tawau Malaysia mengambil sabu pada DPO Asri.

Di Tawau dirinya tinggal di rumah DPO Asri. Setelah mengemas sabu, dirinya kemudian membawanya ke Parepare. Saat hendak ke Tawau, dirinya mengajak rekannya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Padahal, rekannya tersebut juga akan dijadikan kurir sabu oleh DPO Asri. 

Melakukan aksinya, EM sudah pernah diupah hingga puluhan juga rupiah. Aksi pertamanya meloloskan sabu dengan berat 1 kg, dirinya pernah diupah Rp 25 juta. Untuk aksinya kali ini, dirinya dijanjikan upah Rp 90 juta. Namun, belum lagi berhasil melakukan aksinya, dirinya ditangkap personel Satreskoba Polres Nunukan. 

Atas aksinya, EM terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun menanti dirinya. 

“Karena ini sudah pernah meloloskan, kita harus tegas. Banyak generasi akan rusak karenanya. Dengan jumlah barang bukti terbanyak yang pernah ada di Polres Nunukan, saya tentu menginginkan tuntutan pidana mati,” pungkas Teguh. (raw/eza) 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler