Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil

Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar (tengah). Foto: Iggoy el Fitra/foc/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

BACA JUGA: Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian

Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.

BACA JUGA: AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati

Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.

Tangannya diborgol di bagian belakang.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana

Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).

Pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler