Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan

Kamis, 29 September 2022 – 07:31 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Namun, eks anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya itu melawan atas putusan KKEP tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan AKBP Edwar Zulkarnain Menitipkan Sejumlah Polisi di Pesantren

"Pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (28/9).

Putusan KKEP menyatakan AKBP Raindra melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Saja, Mabes Polri Sudah Menyiapkan Rencana Ini

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan AKBP Raindra dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Perwira menengah polisi itu juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Roy Rening: Siapa yang Tanggung Jawab Bila Tensi Gubernur Lukas Enembe Naik 200?

Selain itu, KKEP mewajibkan pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi administratif lainnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Divpropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujar Ramadhan.

AKBP Raindra satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik dan tidak profesional menjalankan tugas saat menangani kasus penembakan Brigadir Jdi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas tindakan itu, Raindra sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler