Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Saja, Mabes Polri Sudah Menyiapkan Rencana Ini

Rabu, 28 September 2022 – 20:50 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana melimpahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan Polri setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs di Meja Hijau

"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada Senin, 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bila ada perubahan waktu pelimpahan tersangka beserta barang bukti maka akan diinformasikan kemudian.

BACA JUGA: Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan

"Apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," ujar dia.

Alumnus Akpol 1990 itu mengatakan lokasi pelimpahan tahap dua dilakukan di Mabes Polri.

BACA JUGA: Honorer Guru Lulus PG Tak Diusulkan saat Seleksi PPPK 2022, Ada Apa?

"Untuk tempat penyerahan tahap dua direncanakan di Bareskrim Polri," ujar Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan P21 oleh Kejagung.

Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, Timsus Polri juga menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

BACA JUGA: Kaur Desa Kaget Tetiba Rekeningnya Berisi Rp 14,8 Triliun

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler