jpnn.com - JAKARTA - Istri ketiga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (7/9). Tujuannya untuk menjenguk suaminya yang mendekam di tahanan.
Darin datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang kerabatnya. Ia menyatakan, Luthfi dalam keadaan sehat.
BACA JUGA: KPK Garap Orang Dekat Akil Mochtar
"Bapak alhamdulillah sehat selama puasa. Doakan saja," kata Darin.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Luthfi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU.
BACA JUGA: Ribuan WNI di Hongkong Gagal Nyoblos
Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Luthfi. Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Marihot Lumban Batu pada tanggal 16 April 2014 lalu.
BACA JUGA: Pesan Ustad: Istikharoh sebelum Nyoblos
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obor Rakyat Beredar di Tegal
Redaktur : Tim Redaksi