Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan

Senin, 09 Mei 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwaTersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Jumat (6/5) pekan lalu KPK telah melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Medan

BACA JUGA: Black Box Diangkat, Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi

"Untuk Nias sudah pelimpahan tahap dua
Berkasnya sudah kita limpahkan Jumat lalu ke Pengadian Tipikor Medan," ujar Johan kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.

Namun demikian Johan mengaku belum mengantongi jadwal tentang persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas Binahati itu

BACA JUGA: Cuaca di Papua Hambat Tim KNKT

"Kita masih tunggu jadwalnya," imbuh Johan.

Seperti diketahui, Binahati sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010 lalu
Binahati ditahan KPK pada 11 Januari dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Ketua DPC Partai Demokrat Nias itu disangka menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar pada tahun 2006

BACA JUGA: Dua Bulan, Seratus Laporan Orang Hilang

Pasalnya, KPK menemukan indikasi mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa yang didanai dengan dana bantuan Kemenko Kesra.

Pengadaan barang yang digelembungkan harganya antara lain sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahitPengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lungkungan pemerintah.

Selain itu, pengadaan barang diduga juga sudah melewati masa tanggap daruratSedangkan kerugian negara yang ditemukan KPK mencapai Rp 3,8 miliarOleh KPK, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler