Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan

Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsiAkhir pekan lalu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Namun terbitnya inpres baru itu tidak mendapat respon yang antusias dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi.  "Kalau sekedar inpres, tidak cukup

BACA JUGA: Waisak Momen Intropeksi Diri

Sudah terlalu banyak inpres yang dikeluarkan, tapi yang penting adalah pelaksanaannya," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, Rabu (17/5).

Dia menyebutkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak atau yang dikenal dengan Inpres kasus Gayus.

"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum dan instansi-instansi bisa menjalankan sesuai dengan instruksi-instruksi itu," papar Hasril
Inpres yang lebih banyak unsur pencegahannya itu juga disorotnya

BACA JUGA: Keluarga Salah Tembak Minta Densus Biayai Anak

"Kalau fungsi pencegahan sudah banyak di undang-undang," katanya
Dia mencontohkan UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Senada, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, Inpres tersebut bagus di tataran kebijakan, namun diragukan di tingkat pelaksanaan

BACA JUGA: Kubu Demokrat Kembali Sentil Tifatul Sembiring

"Instruksi tanpa ada pengawasan dan sanksi tidak ada gunanya," katanya.

Menurut dia, diperlukan ketegasan dari presiden terhadap berjalannya instruksi dalam inpres tersebutDia menyarakan ada evaluasi dan nantinya pada peringatan Hari Antikorupsi diumumkan lembaga mana yang tidak menjalankan inpres itu.

Seperti diketahui, Jumat (12/5), Wapres Boediono mengumumkan terbitnya Inpres baru tersebutPenyusunan Inpres merupakan hasil kerjasama Bappenas yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Polhukam serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan

Inpres Nomor 9 Tahun 2011 lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, berupa penyusunan prosedur penegakan hukum yang baku, transparan, serta disertai pengawasan melekatInpres ini bahkan juga mengatur rekrutmen pejabat agar lebih akuntabelTargetnya adalah terbentuknya korps penyelenggara negara yang lebih bersih dari yang ada selama ini.

Fokus Inpres ini ada pada empat lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, serta Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remisi Waisak, 18 Napi Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler