Dijerat KPK, Kader PDIP Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Kota Malang

Kamis, 10 Agustus 2017 – 20:30 WIB
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Foto; Radar Malang/JPG

jpnn.com, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono langsung mengundurkan diri dari posisinya di lembaga legislatif itu. Keputusan itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Arief sebagai tersangka kasus rasuah.

Arief menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat bermeterai yang dia bacakan di kantor DPC PDIP Malang di Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8). Politikus PDIP itu juga membacakan surat pengunduran dirinya dari posisi ketua DPRD Kota Malang di depan awak media.

BACA JUGA: KPK Geledah DPRD Kota Malang, Agenda Rapat Dewan Dibatalkan

Menurut Arief, dirinya harus menghadapi proses hukum karena menjadi tersangka korupsi.“Saya sebagai tersangka dengan praduga tak bersalah akan mengikuti proses apa yg disangkakan oleh KPK,” ujarnya.

Dia menegaskan keputusannya mundur dari posisi ketua DPRD Kota Malang juga atas dasar inisiatif pribadi. ”Saya mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang atas dasar kesadaran diri dan pertanggung jawaban secara pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Sejak Dicekal KPK, Sekda Dumai Sudah jadi Tersangka

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menjerat Arief sebagai tersangka korupsi pembahasan APBD Kota Malang 2015. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Balai Kota dan DPRD Malang.(radarmalang/JPG)

BACA JUGA: Jahat! Itu Bukan Rumah Sandiaga Uno

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler