JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten yang pernah dipimpinnya ituHal ini seiring dengan pelimpahan berkas pemeriksaan atas Arwin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21)
BACA JUGA: Dana Tanggap Bencana, Setiap Provinsi Terima Rp1,5 Miliar
"Berkas tersangka Arwin AS sudah lengkap atau P21 terhitung hari ini," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Kamis (21/7)
BACA JUGA: Para Petinggi Kejagung Sambangi Jaksa Bermasalah
Namun Johan belum bisa memastikan kapan Arwin bakal mulai diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru
Johan hanya memberi perikraan waktu bahwa setelah berkas tersangka dinyatakan P21, maka paling lambat 14 hari harus dibawa ke pengadilan
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan
"Maksimal kan 14 hari kerja sejak berkasnya dinyatakan lengkap harus sudah di bawah ke persidanganKita tunggu saja," pungkasnya.Arwin memang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang baru beberapa waktu lalu dibentukBerbeda dengan pejabat Riau sebelumnya yang juga tersandung dalam kasus sama, yakni Azmun Jafar (mantan bupati Pelalawan) dan Asral Rachman (Mantan Kadishut Riau) yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Arwin yang sudah menjadi tersangka ditahan sejak 25 Maret 2011Dalam kasus korupsi IUPHHK-HT tersebut, Arwin disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Selain Arwin, dalam kasus yang sama KPK juga telah menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yakni, Burhanuddin Husein yang kini menjabat sebagai bupati Kampar dan Syuhada Yasman sebagai tersangka.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Petinggi Kejagung Sambangi Jaksa Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi