Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun

Jumat, 09 Juli 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya bersama Nazriel Irham alias ArielKeduanya juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait peredaran film dan pemberitaan yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini

BACA JUGA: Patrialis Merasa Sudah Bekerja Maksimal

Meski begitu, keduanya siap menjalani proses hukum dan penyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pasal apa yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari? Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito SUmardi menegaskan bahwa Luna Maya dan Cut Tari akan dikenakan Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP.

"Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila," tegas Ito Sumardi kepada wartawan, Jumat (9/7).

Ancaman kedua pasal tersebut masih di bawah lima tahun kurungan penjara
Atas dasar itulah, maka Cut Tari dan Luna Maya masih belum ditahan

BACA JUGA: Yusril Sebut Kasusnya Bermotif Bisnis dan Politik

BACA JUGA: Jabat Sekum, Jatah Poros Jogja

Selain itu, keduanya juga dinilai tim penyidik masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.(fuz/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Bangga Alumnus Muhammadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler