BACA JUGA: Patrialis Merasa Sudah Bekerja Maksimal
Meski begitu, keduanya siap menjalani proses hukum dan penyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.Pasal apa yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari? Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito SUmardi menegaskan bahwa Luna Maya dan Cut Tari akan dikenakan Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP.
"Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila," tegas Ito Sumardi kepada wartawan, Jumat (9/7).
Ancaman kedua pasal tersebut masih di bawah lima tahun kurungan penjara
BACA JUGA: Yusril Sebut Kasusnya Bermotif Bisnis dan Politik
BACA JUGA: Jabat Sekum, Jatah Poros Jogja
Selain itu, keduanya juga dinilai tim penyidik masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.(fuz/zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Bangga Alumnus Muhammadiyah
Redaktur : Tim Redaksi