Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat

Kamis, 05 Januari 2023 – 13:13 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS HULU - Seorang pria berinisial HB (35) ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka HB sudah ditahan di Markas Polres Kapuas Hulu untuk. penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka HB sudah kami tangkap dan tahan di Polres Kapuas Hulu dengan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (5/1).

BACA JUGA: Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata

Menurut dia, tersangka HB ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu atas laporan keluarga korban.

Peristiwa dugaan persetubuhan atau pencabulan itu terjadi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

BACA JUGA: Ical Sodomi 10 Anak Lelaki di Inhu, Polisi Bertindak, Rasain

Atas laporan tersebut, AKP Joni memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HB.

"Pelaku ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, pada Rabu (4/1) kemarin," ucap Joni.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Berencana, Satu Keluarga di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka HB melakukan persetubuhan dan atau pencabulan di sebuah kebun karet terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.

"Tersangka dua kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir pada 5 Desember 2022 dengan mengancam akan membunuh korban apabila perbuatannya itu diceritakan kepada orang tua korban," jelas Joni.

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka HB dengan pasal berlapis.

Joni menerangkan, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Terkait peristiwa ini, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan ataupun persetubuhan.

Joni juga mengimbau para generasi muda melaksanakan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat. Jadi, jangan sampai para generasi muda kita atau siapa pun melakukan perbuatan yang sama," pungkas AKP Joni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler