JAKARTA - Aksi tidak manusiawi kembali menimpa gadis di bawah umurSeorang perempuan berusia 14 tahun berinisial Htm menjadi korban penjualan manusia alias human trafficking yang melibatkan seorang oknum asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
BACA JUGA: Jangan Politisasi PNPM
"Terungkapnya kasus penjualan gadis ini mengindikasikan bahwa trafficking antarpulau masih belum bisa diberantas sepenuhnya oleh pemerintah dan itu akan menjadi masukan bagi kami sebagai rekomendasi," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengaduan, Magdalena Sitorus di Jakarta kemarin (24/3).
Di tempat yang sama, Magdalena didamping Sekjen Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA) Taufik Riswan melakukan serah terima Htm kepada orang tuanya secara simbolik
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Riswan, korban trafficking asal Desa Dukuh Selimpet, Kecamatan Pugelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengaku dijual dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh Barat, NAD pada seorang majikan berinisial G.
Tak hanya diperdagangkan dan dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gadis lugu itu juga sempat menjadi korban tindak kekerasan oleh majikannya
BACA JUGA: PNPM Diboncengi Kepentingan Politik
Selama bekerja di Aceh, dia sering mendapat perlakuan tak wajar dari majikanBACA JUGA: Penangkapan Teroris Untungkan Singapura
"Dalam hal makan pun dijatah secara tak teraturTak hanya itu, upah Rp 200 ribu per bulan yang dijanjikan bapak juga tidak diberikan," tulis gadis itu dalam kesaksiannyaHtm juga mengaku sempat dipukul di beberapa bagian tubuh menggunakan bagian belakang pisau sehingga meninggalkan luka memarBahkan, kening gadis itu sempat ditoreh dengan menggunakan pisau dapur
Puncak dari perlakuan kasar sang majikan itulah yang membuat Htm memberanikan diri kabur dari rumah majikannya dan meminta perlindungan kepada tetangga terdekatDengan bantuan tetangganya, Htm akhirnya mengadukan tindakan sang majikan ke Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA)"Dari sana kami menindaklanjuti ke LBH MeulabohKami juga mendampingi korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit sampai akhirnya kami melaporkan kejadian yang menimpanya ke LKPPA Polres Banda Aceh," terang Taufik.
Melalui perantara KAPHA kasus yang menimpa gadis belia itu bisa sampai ke KPAI yang kemudian memfasilitasi pemulangannya kepada keluarganyaRencananya, sebelum pulang ke Banjarnegara, gadis lugu itu akan terlebih dulu akan menjalani proses visum di RS Polri Jakarta TimurSedangkan kasus yang menimpanya telah diproses secara hukum.
"Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Aceh BaratAdapun G dan beberapa pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap diseret ke meja hijau," terang Riswan(zul/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Tempuh Jalur MK
Redaktur : Soetomo Samsu