langkah konstitusional untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum yang dideranyaDaripada berdebat kata dia, lebih baik kuasa hukum
mantan Kabareskrim Mabes Polri itu melakukan uji materi pasal pencemaran nama baik di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pencemaran nama baik tidak layak dipertahankan di zaman reformasi
BACA JUGA: Teroris Dalang Penembakan Warga Asing
Apalagi dengan memperhadapkan negara dan demokrasimenjadikan medium perang antara sesama lembaga negara,” kata Irman pada diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Bisa saja kata dia, pasal ini akan dijadikan alat untuk menjerat para aktivis, pers, dan sesama lembaga negara yang mencoba untuk mengungkap
makelar kasus.
Kasus Bambang Soesatyo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pansus Century masih berjalan, Emerson Yuntho dan Ilian Illian Deta Artha
Sari kata Irman salah satu contohnya
BACA JUGA: Haryono Pimpin KPK Sampai 30 April
“Untungnya kasus itu tidak dilanjutkan karena anggota DPR punya hak immuitasIllain kasusnya digantung,” ujarnya.
Jika uji materi pasal itu dikabulkan oleh MK kata Irman, otomatis Susno Duadji lepas dengan sendirinya
BACA JUGA: Susno Korban Pasal Pencemaran
“Kalau memang tudingan Susno itutidak terbukti dalam persidangan, maka yang bersangkutan bisa menuntut lewat perdata,” pungkasnyaSementara itu, Efran Juni salah seorang kuasa hukum Susno memepertimbangkan saran ituKata dia, pihaknya akan membicarakannya dulu dengan kliennya sebelum mendaftarkannya uji materi pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang pemfitnahan(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan, Sosok Seperti Susno
Redaktur : Auri Jaya