Sebaiknya Tempuh Jalur MK

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh
langkah konstitusional untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum yang dideranyaDaripada berdebat kata dia, lebih baik kuasa hukum
mantan Kabareskrim Mabes Polri itu melakukan uji materi pasal pencemaran nama baik di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pencemaran nama baik tidak layak dipertahankan di zaman reformasi

BACA JUGA: Teroris Dalang Penembakan Warga Asing

Apalagi dengan memperhadapkan negara dan demokrasi
Pasal itu bisa
menjadikan medium perang antara sesama lembaga negara,” kata Irman pada diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

Bisa saja kata dia, pasal ini akan dijadikan alat untuk menjerat para aktivis, pers, dan sesama lembaga negara yang mencoba untuk mengungkap
makelar kasus.

Kasus Bambang Soesatyo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pansus Century masih berjalan, Emerson Yuntho dan Ilian Illian Deta Artha
Sari  kata Irman salah satu contohnya

BACA JUGA: Haryono Pimpin KPK Sampai 30 April

“Untungnya kasus itu tidak dilanjutkan karena anggota DPR punya hak immuitas
Sementara Eson dan
Illain kasusnya digantung,” ujarnya.

Jika uji materi pasal  itu dikabulkan oleh MK kata Irman, otomatis Susno Duadji lepas dengan sendirinya

BACA JUGA: Susno Korban Pasal Pencemaran

“Kalau memang tudingan Susno itu
tidak terbukti dalam persidangan, maka yang bersangkutan bisa menuntut lewat perdata,” pungkasnyaSementara itu, Efran Juni salah seorang kuasa hukum Susno memepertimbangkan saran ituKata dia, pihaknya akan membicarakannya dulu dengan kliennya sebelum mendaftarkannya uji materi pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311  tentang pemfitnahan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan, Sosok Seperti Susno


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler