BACA JUGA: Ditembak Pakai Senjata Sendiri
Kasubag Humas Polres Tarakan, Subarjo mengatakan, “Yang dipersoalkan WIN adalah bukan karena dipekerjakan sesuai seorang PSK
Lebih lanjuta Subarjo menjelaskan, antara BSR dan WIN sudah saling mengenal sejak tahun 2009, saat masih berada di Sangatta, Kutai Timur
BACA JUGA: Kabur di LP Tangerang, Napi WN Iran Tertangkap di Lampung
Kemudian bulan Juni 2011, BSR mengajak WIN ke Samarinda dan dipekerjakannya sebagai PSK di daerah SolongBACA JUGA: ABG Ditiduri di Bawah Jembatan Barelang
WIN langsung buka “lahan” di lokalisasi Sungai BengawanNamun lanjut Subarjo, kondisi itu hanya bertahan semingguKemudian WIN dibawa lagi oleh BSR ke salah satu hotel di Jl Kusuma Bangsa yang selama ini “membuka praktek pemuas syahwat”Sehingga sejak Oktober itulah, WIN menempati kamar 205 untuk melayani tamu yang mengajaknya kencan. Sayangnya semua hasil kerja WIN selama ini di Tarakan tidak pernah dia nikmati sendiriLantaran, setiap “tutup praktek” BSR selalu mengambil semua uang hasil kerja WIN.
Merasa diperlakukan seperti budak, akhirnya kesabaran WIN berakhir dan dia melaporkan BSR ke pihak kepolisianDan BSR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang“Karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, terpenuhi maka BSR kini ditahan penyidik dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tambah Subarjo.(noi/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Suami tak Selingkuh, Dukun Cabuli Pasien
Redaktur : Tim Redaksi