Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah

Rabu, 20 Juli 2022 – 01:59 WIB
Booth MS Glow For Men di Formula E Jakarta. Foto: dok MS Glow

jpnn.com - MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka lantaran kalah dari gugatan PS Store Glow.

Terkait isu tersebut, pihak MS Glow pun membantah dengan tegas.

BACA JUGA: MS Glow Menanggapi Istri Putra Siregar soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Oalah

"Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu tidak benar," ujar Arman Hanis di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Dia beralasan perihal tersebut tak masuk dalam amar putusan.

BACA JUGA: Masalah dengan PS Store Glow Rekayasa? Pihak MS Glow Bilang Begini

"Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat di web," kata Arman.

Dia mengeklaim MS Glow masih bisa menjalankan bisnis seperti sedia kala.

BACA JUGA: Soal Kisruh MS Glow dan PS Glow, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Sebab putusan atas gugatan PS Store Glow terhadap bisnis Shandy Purnamasari itu belum inkrah.

"Apa yang disampaikan dan diputuskan belum final, sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu," ucap Arman.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.

Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.

Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men, tetapi perusahaan Putra Siregar itu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Sementara itu, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusannya, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.

Tak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler