Dikalahkan BG di Pengadilan, KPK Berhak Ajukan Kasasi

Sabtu, 21 Februari 2015 – 22:51 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Memang, Miko menjelaskan, Pasal 45 A Undang-undang Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasasi atas putusan praperadilan.

BACA JUGA: Waduh! 11 Nelayan Nunukan Ditahan di Malaysia

"Namun, ketentuan tersebut seringkali diterobos pada praktik," kata Miko dalam pesan singkat, Sabtu (21/2).

Selain itu, Miko mengungkapkan ada ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan alasan kasasi adalah apakah benar pengadilan mengadili menurut cara yang benar sesuai undang-undang dan apakah benar putusan tersebut melampaui kewenangannya.

BACA JUGA: Ini Aset Fuad Amin yang Disita KPK terkait Pencucian Uang

"Dalam hal ini, MA mengambil peran dalam menjaga kesatuan penerapan hukum dan wibawa pengadilan," tandas Miko.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Tagih Janji Jokowi untuk Papua

Dalam putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Priharsa menyatakan keputusan untuk mengajukan kasasi diambil setelah KPK menelaah putusan praperadilan tersebut. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pendapat ‎Rieke soal Badrodin Haiti Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler