Dikasih Genset, Saksi Mengaku Terpaksa Memilih

Senin, 12 Desember 2011 – 15:28 WIB
JAKARTA - Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan pemohon pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo kompak mementahkan kemenangan Rum Pagau-Lahmuddin HambaliMereka menyebut, pasangan Rum Pagau-Lahamudin telah melakukan serentetan kecurangan selama tahapan proses pemilukada

BACA JUGA: Tak Diusung Golkar, La Ode Ida Diminta Pilih Jalur Independen

Sebut saja membagi-bagikan duit untuk masyarakat agar memilih Rum, membantu masjid, pembangunan jalan, bagi-bagi duit buat guru ngaji, memfasilitasi pemilih ke TPS dengan menyediakan kendaraan, dan lain-lain.

"Pak Rum dalam sosialisasinya telah meminta masyarakat Ilongoto untuk memilihnya
Diapun telah memberikan genset dan speaker pada kepala dusun dengan satu pesan memilih dia

BACA JUGA: Polisi Siap Tindak Tegas Pengganggu Pemilukada

Karena itu kami terpaksa memilih pak Rum," aku Santo, warga Desa Ilongoto dalam kesaksiannya.

Hal senada diungkapkan dua anggota KPPS Rusman Hanafi dan Ahmad Puniman
Keduanya menyesalkan sikap pasangan Rum-Lahmuddin yang menggunakan masjid dan kegiatan keagamaan untuk meminta dukungan.

"Dalam acara majelis ta'lim, pak Rum minta warga Desa Boyo untuk memilihnya

BACA JUGA: Kader Tersangka, Hatta Belum Mau Bicara Capres 2014

Katanya, daripada pilih putra daerah lain mendingan pilih putra Paguyaman," ujar Ahmad.

Rusman dan Ahmad juga menyoroti KPUD Gorontalo yang tidak melampirkan formulir C1 saat pemilukada berlangsung"Harusnya kan tujuh rangkap, tapi yang dikasi ke kita hanya limaKita sempat melaporkan ke PPS, tapi jawabannya, mainkan saja," tandas keduanya.

Dalam sidang kedua Kamis (8/12), pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suaraKarena diniali, telah terjadi pelanggaran yang bersifat, terstruktur, sistematis, dan masif khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.

"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar(esy/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Golkar Kampanye Pakai Helikopter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler