Dikasih Rumah Dinas, Tunjangan Rp 8 Juta, Eh...Bolos Seenaknya

Senin, 15 Mei 2017 – 00:12 WIB
Siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, WAMENA - Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.

Pasalnya, Pemkab Lanny Jaya sudah menyediakan rumah dinas serta tunjangan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tapi, masih ada juga oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru Selalu Ngadat, Sudah Bikin Muak

Parahnya lagi, puluhan oknum guru dilaporkan mangkir selama berbulan-bulan sehingga Pemkab Lanny Jaya terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu menahan gaji dan memberhentikan oknum guru tersebut.

Sekda Lanny Jaya, Christian Sohilait mengaku terpaksa menahan gaji 10 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta memberhentikan 20 orang guru kontrak.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri

“Kami lakukan ini karena puluhan oknum guru ini sudah mangkir dari tugas selama berbulan-bulan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).

Sekda Lanny Jaya menyesalkan masih adanya oknum guru yang mangkir dari tugas. Padahal Pemkab Lanny Jaya sudah memperhatikan kesejahteraan mereka diantaranya dengan memberia fasilitas rumah dinas dan tunjangan guru yang besarnya sekitar Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan.

BACA JUGA: PNS Masuk Semua, Dibilang karena Sidak Bocor

“Kami berharap dengan adanya sanksi tegas ini, tidak ada lagi oknum guru yang bermain-main dalam bertugas apalagi sampai mangkir berbulan-bulan,” pungkasnya. (gin/nat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Pastikan Tidak Ada Lagi Cerita Gaji PNS Kecil


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   Tunjangan Guru   PNS  

Terpopuler