jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan kesejahteraan PNS akan semakin meningkat.
Pasalnya, dalam UU Aparatur Sipil Negara diamanatkan tentang peningkatan kesejahteraan PNS. Namun, selain kesejahteraan, profesionalitas PNS juga jadi keharusan.
BACA JUGA: Kasihan, Puluhan Guru K2 Tertipu karena Ngebet Jadi PNS
"PP turunan UU ASN semuanya mengamanatkan perbaikan kesejahteraan bagi PNS. Mulai dari penempatan jabatan, gaji, pensiun hingga jaminan hari tua semuanya diatur secara cermat," kata Menteri Asman, Jumat (12/5).
Dia mencontohkan RPP Gaji dan Tunjangan, yang mengalami perombakan besar dibanding PP sebelumnya. Bentuk baru ini semakin membuat PNS sejahtera karena nilainya besar tergantung kelas jabatan. "Tidak ada lagi ceritanya gaji PNS kecil. Gaji PNS nominalnya lebih besar nanti," ujarnya.
BACA JUGA: Ekonomi Batam Merosot, Apindo Minta Pusat Evaluasi Kinerja BP
Asisten deputi SDM bidang kesejahteraan KemenPAN-RB, Salman menambahkan, semua PNS baik pusat dan daerah makin sejahtera dengan sistem gaji baru. "PP-nya sedang dimantapkan dan dibahas dengan Menkeu kira-kira berapa gaji PNS terendah dan tertinggi," ujarnya.
Selama ini PNS bisa mengantongi gaji Rp 5 juta per bulan. Dengan aturan baru, PNS bisa mendapatkan gaji di atas itu sesuai kelas jabatan. Makin berat tanggung jawabnya dan meningkat kinerjanya, income per bulannya kian banyak.
BACA JUGA: Manyun Deh, Uang Makan Ribuan PNS Tidak Cair
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, Menteri Asman pun menuntut PNS lebih profesional layaknya karyawan swasta. Gaji yang tinggi konsekuensinya harus diimbangi dengan kinerja.
"PNS harus jadi pelayan publik, kerjanya profesional. Yang malas gajinya kecil, yang rajin gajinya besar," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Sistem Penggajian Diubah, PNS akan Terima Lebih Besar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad