Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan

Sabtu, 17 Januari 2015 – 08:33 WIB

jpnn.com - CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru mengajukan gugatan dan permohonan penundaan eksekusi mati.

Namoana Denis, dipindahkan dari Lapas Tanggerang ke Lapas Besi Nusakambangan pada Rabu (14/1) lalu bersama .dengan, Rani Andriani alias Melissa Aprilia (38).

BACA JUGA: Kayu Mirip Salib dan Keranda Mayat Sudah Disiapkan

Warga negara Nigeria ini terlibat kasus penyelundupan heroin sebanyak satu kilogram pada 2011 lalu.

Istri Namaona Denis, Ratna didampingi pengacaranya Chaerul Anam, Jumat (16/1) kemarin datang ke Nusakambangan untuk menyampaikan permohonan penundaan eksekusi hukuman mati.

BACA JUGA: Kyai Bawakan Kain Putih untuk Rani saat Dieksekusi

Chareul beralasan, tidak boleh ada eksekusi Denis atas nama hukum. Pihaknya telah mengajukan PK ke dua pada 29, 30 dan 31 Desember lalu di Pengadilan Negeri Tanggerang. Hasilnya, ditolak tanpa ada penjelasan apapun.

Untuk itu, Denis beserta istrinya mengajukan permohonan gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Basis dari gugatan tersebut adalah, hak atas mencari keadilan.

BACA JUGA: Bisa Mengobati, Janganlah Dia Dihukum Mati

Ia mengguat Kepala PN Tanggerang karena perbuatan melawan hukum. "Sehingga, tidak mungkin ada orang yang sedang melakukan upaya hukum dieksekusi. Jika Jaksa Agung tetap akan mengeksekusi Denis, maka Jaksa Agung melawan hukum itu sendiri, " jelasnya.

Tidak hanya itu, Chaerul juga telah mengajukan permohonan penundaaan eksekusi dari Komnasham. Surat permohonan tersebut telah ditujukan ke Kejaksaan, Dirjenpas Presiden, BNN serta beberapa pihak terkait lainya. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak manapun.

Ia juga menegaskan, kedatangan istri Namoana Denis ke Nusakambangan bukan karena permintaan terakhir menjelang eksekusi. Tetapi, menyampaikan bahwa ada upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

"Seharusnya Denis dihukum seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Alasanya, kejahatan yang dilakukan Denis merupakan kejahatan belum sempurna. Denis ditangkap di Tanggerang dan dituduh akan mengirimkan narkoba ke Pontianak," paparnya.

Menurutnya, kondisi Namona Denis dan Istrinya marah karena tidak mengetahui akan dieksekusi. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, petugas yang menjemput Denis hanya menjelaskan ada kasus yang terkait dengan dirinya.

Denis baru mengetahui akan dieksekusi setelah sampai di Pulau Nusakambangan. "Saat di jalan tidak tahu bahwa akan dieksekusi. Setelah berhenti di rumah makan, Denis mulai curiga karena dikawal dengan tujuh mobil. Bahkan, Denis tidak menandatangani surat penolakan grasi atas dirinya," ujarnya.(adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ditembak Mati, Raja Ekstasi Titip Pesan untuk Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler