Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas

Senin, 19 Desember 2022 – 19:25 WIB
Napiter Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) (memakai baju kotak-kotak) saat bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan pengawalan ketat petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari, narapidana (napi) terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro Lampung.

Pembebasan napi terorisme asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dijaga ketat aparat Kepolisian Resor Metro dan TNI dari Kodim 0411/KM.

BACA JUGA: Polri Ungkap 11 Teroris yang Ditangkap di Sumut dari Kelompok Ini

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Inten Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Doakan Dito Mahendra Mati

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan narapidana terorisme tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.

"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan kami terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," kata dia, di Metro, Senin.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario

Dia menjelaskan narapidana terorisme tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan, setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Dengan dasar syarat-syarat tersebut yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, surat keputusan pengurangan hukuman baru kami terima dan sudah diproses, sehingga pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya.

Menurutnya, pembebasan yang dilakukan tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Anti teror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

"Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, di mana yang bersangkutan langsung akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus. Karena memang jadwal pesawat yang terbang ke sana jam 7 pagi. Jadi, kami perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kami lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro," katanya.

Muhammad Mulyana menambahkan, saat ini narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Metro menyisakan dua orang, yakni ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin, dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.

Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Dia ditangkap pada Desember 2020 lalu, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, dan narapidana terorisme tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.

Muhammad Fajar AP dipidana selama 3 tahun 6 bulan. Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
terorisme   Napi   napiter   Densus 88  

Terpopuler