jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi bus Transjakarta 2013 dan pengadaan Bus Gandeng 2012 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pencucian uang, mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (24/3).
Udar diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkannya terhadap sejumlah jaksa di Kejaksaan Agung soal dugaan pemalsuan dokumen. Hal itu terkait penimbangan berat bus Transjakarta, yang menjadi barang bukti kasusnya.
BACA JUGA: Buya Syafii Sebut Ahok Petarung, Sikap Partai Lembek
Udar yang juga mantan anak buah Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu dibawa ke Bareskrim dengan kawalan petugas Kejaksaan Agung, serta didampingi kuasa hukumnya, Tonin Takhta Singarimbun.
Pada November 2014 lalu Udar melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung, dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
BACA JUGA: GMJ Doakan DPRD DKI Segera Ketuk Palu Habisi Ahok
Menurut Udar, yang menimbang bus saat itu adalah jaksa dan dibantu pihak dari UGM. Padahal, mereka tidak berhak.
"Yang berhak menimbang itu adalah dari (Kementerian) Perhubungan, dalam hal ini Balai Pengujian Kendaraan Bermotor," kata Udar saat mendatangi Bareskrim, Selasa (24/3).
BACA JUGA: Ahok Anggap Lucu Andai Dirinya Langsung Divonis Salah
Udar pun mempertanyakan soal hasil penimbangan itu dijadikan jaksa untuk mendakwanya di persidangan. "Kalau nanti ternyata ini dianggap tidak berlaku, insyaallah semuanya akan terang benderang," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Menteri Kritik Gaya Kasar Ahok
Redaktur : Tim Redaksi