Dikawal Ketat Polisi, Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi

Rabu, 24 Mei 2023 – 17:30 WIB
Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53), saat menjalani rekonstruksi di Semarang, Rabu (24/5/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi bos depot air Irwan Hutagalung (53), Rabu.

Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjalani sebanyak 102 adegan.

BACA JUGA: Detik-Detik Bos Depot Air di Semarang Dibunuh-Jasadnya Dicor, Pelaku Sering Dipukul

Rangkaian rekonstruksi digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Rangkaian adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan oleh pelaku, pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Bos Depot Air yang Jasadnya Dicor di Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya

"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Dionisius Yudi.

Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu juga diikuti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang.

BACA JUGA: Korban Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Punya Tato Naga

Yudi menjelaskan kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler