jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Crisis Response Team (CRT) Dragon Polda Kalteng bergerak menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat mengenai perjudian dadu gurak.
Puluhan anggota berseragam hitam ala anggota Densus 88 itu menyerbu lokasi perjudian dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Rabu (21/6) dini hari.
BACA JUGA: Ketahuan Berjudi saat Ramadan, Pak Haji Jadi Buronan
Mereka yang sedang asyik berjudi langsung kocar-kacir. Anggota yang membekali diri dengan senjata laras panjang itu membuat keder para penjudi.
Hasilnya, sebanyak 66 orang yang diduga pelaku perjudian tak berhasil kabur. Delapan di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka pun diinapkan di Mapolda Kalteng.
BACA JUGA: Yaelah, Uang Hasil Mengemis untuk Judi dan Ngelem
“Bahkan, enam orang setelah kita cek urine hasilnya positif. Kita serahkan ke BNN Kalteng untuk proses selanjutnya,”ujar Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Dirreskrimum Kombes POL Ignatius Agung Prasetyoko, kepada awak media.
Dikatakan Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, kedelapan PNS tersebut diamankan karena terjaring dalam operasi cipta kondisi pada bulan Ramadan dan menjelang lebaran.
BACA JUGA: Perempuan Muda Digerebek Bersama Dua Teman Prianya
Sebagaimana Operasi Ramadniya Telabang Tahun 2017 yang telah diinstrukan kepada seluruh jajaran aparat kepolisian di Kalteng.
“Kami berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dengan menindak penyakit masyarakat (pekat) yang termasuk seperti perjudian, prostitusi, perbuatan asusila, premanisme, miras, narkoba,” ungkap Agung, Rabu (21/6).
Selain itu, ada 66 handphone, uang Rp13.105.000, seperangkat alat bermain dadu gurak, lilin dan tikar serta 56 unit kendaraan sepeda motor, teak terkecuali sepeda motor dinas.
Agung sangat menyangkan perjudian masih bergerilya di bulan suci Ramadan. Terlebih, 32 orang masih berusia produktif.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi terkait permasalahan pekat ini. Sehingga, seluruh pelaku hanya dilakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.
“Kita kenakan wajib lapor. Untuk sepeda motor, bisa diambil jika menunjukkan bukti kepemilikan,”ungkapnya.
Saat keterangan pers, hadir juga pihak-pihak terkait. Baik dari Dinas Sosial maupun dari pemuka agama. Mereka sedikit diberi siraman rohani agar kelak kembali ke jalan yang benar.
Bahkan, polisi menyuruh 66 orang tersebut menyanyikan lagu Padamu Negeri. Meski sedikit terpenggal-penggal, mereka bisa menyelesaikan dengan baik. (ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Bekerja di Luar Kota, Istri Bercumbu dengan Pria Muda
Redaktur & Reporter : Soetomo