jpnn.com, PEKALONGAN - Satuan Reskrim Polres Pekalongan pada Jumat (16/6) dini hari lalu membekuk tiga orang yang ketahuan bermain judi dadu. Ketiganya adalah Tarjuki (60) dan Sundiko (45) asal Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, serta Haji Urip (63) warga Desa Wangandowo, Kecamatan Kajen, Pekalongan.
Penangkapan para penjudi dadu itu berdasar laporan warga Desa Wangandowo yang merasa jengkel. Pasalnya, para penjudi itu tetap nekat berjudi pada saat Ramadan.
BACA JUGA: Beli Bawang Sambil Baca Alquran, Ada Diskon Rp 5 Ribu per Kg
Namun, Urip ternyata berhasil lolos. Karenanya kini dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tarjuki yang menjadi bandar judi dadu mengatakan, dirinya sudah sebulan ini menggelar permainan adu untung itu. Namun, dia menyebut judi itu hanya untuk iseng sembari menunggu masa panen.
BACA JUGA: Yaelah, Uang Hasil Mengemis untuk Judi dan Ngelem
“Semula hanya iseng saja, namun karena banyak yang minat, akhirnya dibuka setiap malam Jumat,” kata Tarjuki.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Riyanto mengatakan, pihaknya telah mengintai para penjudi itu setelah ada laporan masyarakat. Polisi pun melihat ada delapan orang yang berjudi.
BACA JUGA: Yahhh...Kakek-Nenek Kompak Jual Togel
Namun, ketika polisi menggerebek lokasi judi, hanya dua orang yang bisa ditangkap. Sedangkan enam lainnya termasuk Urip berhasil kabur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 167.000, tiga buah dadu, batok kelapa berikut alasnya, alat pengopyok dadu, karpet warna putih yang ada lambang sesuai mata dadu, serta 11 batang lilin. “Para tersangka sedang kami mintai keterangan, dan kita kenai Pasal 303 KUHP (tentang perjudian, red),” tegas AKP Agung.(thd/ric/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Puasa Daud, dari Pekalongan Jalan Kaki ke Tanah Suci
Redaktur & Reporter : Antoni