jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota pengajian Front Pembela Islam (FPI) Ratih Puspa Nusanti melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri, Kamis (28/12).
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu dianggap telah menghina Imam Besat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Novel Ungkap Postingan Ade Armando Hina Habib Rizieq
Dikonfirmasi soal pelaporan ini, Ade mengaku belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari pelapor atau polisi. “Belum ada pemberitahuan,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Jumat (29/12).
Akan tetapi, Ade yang juga sempat menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, mengaku tahu ada pelaporan setelah dikabari rekannya.
BACA JUGA: Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
“Kan laporannya baru kemarin diajukan ke polisi,” imbuh Ade.
Pria berkacamata ini sebelumnya dilaporkan karena postingannya di akun Facebook.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Segera Garap Ade Armando Lagi
Dia mengunggah foto Habib Rizieq dan sejumlah ulama lainnya dengan editan topi atribut Natal atau sinterklas.
Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim. Tercantum di situ Ade sebagai terlapor.
Di laporan itu Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan