jpnn.com, JAKARTA - Pakar telamatika dan informatika Roy Suryo siap menghadapi konsekuensi hukum atas laporan petinggi GP Ansor terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).
Mantan Menpora itu diketahui dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: Dilaporkan Petinggi GP Ansor ke Polisi, Roy Suryo Beri Penegasan Begini
"Saya jelas dan tegas, insyaallah kami hadapi bersama," kata Roy Suryo, Minggu (27/2).
Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan laporan GP Ansor baru diketahui lewat informasi yang muncul di Twitter.
BACA JUGA: Begini Saran Polda Metro Jaya untuk Roy Suryo yang Mengadukan Gus Yaqut
BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Yus Yunus Sempat Buka-bukaan Soal Rahasia Trio Shakera
Pasalnya, dalam cuitan di Twitter, laporan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa diterima Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih
"Setelah laporan kami ditolak kemarin, sore tadi ada twit bahwa laporan saudara DZF yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Laporan itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama