jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).
"Kami hormati sebagai warga negara yang baik," kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
BACA JUGA: Begini Saran Polda Metro Jaya untuk Roy Suryo yang Mengadukan Gus Yaqut
Roy Suryo, kata Pitra, tidak akan pernah berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA: GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
BACA JUGA: Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama