GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih

Sabtu, 26 Februari 2022 – 06:45 WIB
Roy Suryo saat memberi keterangan mengenai pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni merespons pelaporan yang dilakukan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).

GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Minta Menag Yaqut Diganti, Haji Uma: Tunggu Keputusan Pak Jokowi

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

BACA JUGA: Mewakili Masyarakat Sumbar, Andre Rosiade Mengajukan Permintaan kepada Menag Yaqut

Pitra menilai laporan itu prematur. Sebab, Pitra menduga barang bukti yang diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara di masjid.

"GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat malam.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Lulus PG PPPK Terkena PHK, Bu Heti Minta Bantuan Hotman Paris

Pitra juga merespons tuduhan Dendy yang menyebut Roy Suryo melakukan ujaran kebencian dan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, lanjut dia, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apa pun.

"Terbukti Roy Suryo melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum," kata Pitra.

Pitra mengatakan tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin oleh Roy Suryo, tidak tepat.

Pasalnya, kata dia, data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik.

"Tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," kata Pitra.

Menurut Pitra, twit Roy Suryo pada 23 Februari lalu yang diduga dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan perihal maraknya pemberitaan mengenai Menag Yaqut diawali dengan kata "apakah" dan diakhiri tanda tanya.

"Terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit," kata Pitra. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler