jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
Setidaknya ada tiga laporan terhadap Novanto di masa reses lalu. Terakhir yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
BACA JUGA: DPR Gelar Rapim untuk Bahas Surat Jokowi soal UU MD3
Namun, Novanto tetap santai. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu mempercayakan kepada proses perkara e-KTP yang kini tengah bergulir di pengadilan.
"Ya kita kan, semuanya ada proses yang di pengadilan sedang berjalan, itu kami percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," kata Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
BACA JUGA: Siapa Saja Anggota DPR Sudah Kembalikan Uang e-KTP?
Novanto menambahkan dia sangat menjunjung tinggi proses hukum. Bahkan, Novanto mengklaim mendukung adanya reformasi hukum.
"Nah, tentu apa yang dilakukan di persidangan, semua kami harapkan tidak ada intervensi dari siapa pun dan tidak dijadikan polemik-polemik," kata dia.
BACA JUGA: MKD Jadi Majelis Kehormatan Dagelan jika Terkait Setnov
Novanto menambahkan, proses persidangan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dia menghargai apa yang tengah berproses di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, MKD menyatakan sudah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Novanto berkaitan kasus e-KTP. Semua laporan itu masuk pada masa reses kemarin.
"Ada tiga laporan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap ARB Dinilai Bentuk Kedewasaan Politik Golkar
Redaktur & Reporter : Boy