jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno dilaporkan ke pihak berwajib terkait ucapannya soal nelayan Najib yang sempat disebutnya dalam acara debat capres dan cawapres edisi perdana lalu.
Namun, pendamping Prabowo itu menanggapinya dengan santai.
BACA JUGA: Doa Tulus dan Dukungan Para Habib agar Jokowi Menang Lagi
Menurut Sandi, lontarannya itu merupakan sesuatu yang dikeluhkan oleh masyarakat saat tengah berkampanye.
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan sesuatu yang dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk melapokan saya ke polisi, iu tentu hak dari masing masyarakat. Kami hormati proses hukum. Mudah mudahan hukum tidak tebang pilih," kata Sandi di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (27/1).
BACA JUGA: Bupati Anas Apresiasi Usaha Milenial Timur Jawa Menangkan Jokowi
Meski menyinggung soal kriminalisasi dan persekusi yang dialami nelayan, kata Sandi, ucapannya itu dinilai tidak membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti marah. Dia menyebut, masalah itu murni aspirasi yang diutarakan oleh rakyat.
"Barusan saya duduk dengan Ibu Susi di sebelah, kami berbincang-bincang. Karena kami ingin memberikan rasa aman bagi rakyat kecil. Nelayan ada yang merasa dipersekusi, dia sampaikan kepada saya saat kunjungan di Cilamaya dan itu yang saya sampaikan," tuturnya.
BACA JUGA: Warga Dayak Berikan Dukungan, Jokowi Yakin Menang Telak di Kalimantan
Atas dasar itu, Sandi menyarankan kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan masalah ini dengan politik. Sebab, Najib, kini tengah mengalami kondisi yang tertekan atas kasus yang dialaminya.
"Sekarang dia dalam keadaan kekhawatiran yang sangat. Kita harusnya memberikan kepastian kepada Pak Najibullah. Agar dia tidak terus menghadapi kekhawatiran akan dipersekusi. Kita harus beri perlindungan kepada mereka," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Sandiaga Uno ke Polres Karawang, Jawa Barat. Sandi dilaporkan atas pernyataannya soal kasus persekusi yang dialami Najib, nelayan asal Pasirputih, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Muanas menuding Sandi telah menyebarkan berita bohong adanya persekusi terhadap nelayan Karawang itu. Atas dasar itu, Sandi dijerat pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dia diancam atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Ada pun peristiwa Najib telah dibenarkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Abdul Gafur Astra. Najib diketahui berseteru dengan Pokmaswas bernama Sahari. Gofur bilang, Najib mengaku menjadi korban persekusi atas dugaan pengeroyokan saat dirinya tengah mengambil pasir.
Kasus itu pun telah terjadi 28 September 2018 silam. Upaya mediasi alot, Najib akhirnya melaporkan ke polisi. Peristiwa tersebut sudah ditangani polisi dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Karawang. (igman ibrahim/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Maruf Amin Memiliki Modal Kuat Menang di Jatim, Prabowo - Sandi Tidak
Redaktur : Tim Redaksi