jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah melayangkan surat panggilan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin akan digarap sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait laporan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Gerindra dan PPP Ancam Kepemimpinan Pieter
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sudah melayangkan surat panggilan kepada terpidana Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, itu pekan lalu.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan ke Nazaruddin pekan lalu. Dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Duh Imutnya, Pengganti Ruhut Penyuka Tweety
Dijelaskan Rikwanto, surat panggilan itu dilayangkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia belum mengetahui apakah Nazaruddin akan menghadiri panggilan atau tidak. "Kita lihat nanti," tegasnya.
Seperti diketahui, Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena dugaan pencemaran nama baik. Bekas Gubernur Sumatera Barat itu tak terima dituduh menerima sejumlah uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kementerian Dalam Negeri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Emir Moeis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tinggi Tolak Banding Terdakwa Korupsi Alquran
Redaktur : Tim Redaksi