Pengadilan Tinggi Tolak Banding Terdakwa Korupsi Alquran

Selasa, 08 Oktober 2013 – 15:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnen Djabar dan Dendy Prasetia. Ayah dan anak ini tetap dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Humas Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari mengatakan putusan itu tertuang pada Putusan Banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI yang diambil pada 19 September 2013.

BACA JUGA: Tak Semua Anggota Komisi III Tahu Pieter Dilantik

"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Sobari melalui pesan singkat pada Selasa, (8/10).

Sebelumnya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kementerian Agama.

BACA JUGA: Pemeriksaan Chairun Nisa Ditunda

Zulkarnaen melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar. Keduanya terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)

BACA JUGA: SBY Diingatkan tak Ikut Melemahkan MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Curigai Ada Pihak Sudutkan Akil dengan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler