Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Jumat, 25 Februari 2022 – 19:51 WIB
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

BACA JUGA: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, LBH Ansor: Jangan Serampangan!

GP Ansor mengutus Dendy Zuhairil Finsa untuk memolisikan tokoh ningrat yang dikenal sebagai pakar telematika itu. Dendy merupakan kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Menurut Dendy, GP Ansor melaporkan Roy dengan beberapa pasal, antara lain, ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

BACA JUGA: Membela Gus Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo

"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo, red) dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.

GP Ansor menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA: Pak Menag Alumnus Pesantren, Kok Analoginya soal Azan Begitu?

Selain itu, GP Ansor juga menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk memerkarakan Roy.

Dendy menduga Roy Suryo membuat keonaran melalui twit berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan.

"Video aslinya dari media televisi yang dipotong, hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.

Oleh karena itu, Dendy mempertanyakan asal video yang diunggah Roy Suryo ke Twitter itu. Sebab, dia meyakini video aslinya bukan milik Roy.

"Dia (Roy Suryo, red) dapat dari mana video itu. Itu, kan, ada undang-undangnya, soal (hak cipta) foto, video," kata Dendy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat itu menduga menteri yang juga tokoh GP Ansor itu melanggar UU ITE dan Pasal Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy. Penolakan itu didasari alasan bahwa kejadian perkaranya atau locus delicti di Pekanbaru, Riau.(cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler