jpnn.com, KENDAL - Bukannya memperbanyak ibadah saat bulan suci, malah asyik berduaan dengan pacar di sebuah hotel di Kendal, Jawa Tengah.
Itulah yang dilakukan Riyanto, warga Mangkang Kota Semarang. Dia terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Riyanto mengaku jika dirinya masuk hotel hanya untuk beristirahat melepas lelah saja.
“Ya istirahat disini saja, karena saya tidak boleh membawa pacar menginap di rumah sama orang tua,” akunya.
BACA JUGA: Novanto: Sucikan Hati Lewat ZIS
Dengan polos Riyanto mengaku belum berbuat mesum dengan pasangannya, karena terburu terjaring razia.
“Hanya nonton televisi, belum sempat ngapa-ngapain. Baru mau (berbuat mesum, Red) malah petugas Satpol PP menggedor-gedor pintu kamar hotel,” kata Riyanto seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
BACA JUGA: Berkat Pancasila, Ramadan Tetap Damai
Riyanto dan pacarnya merupakan enam pasangan yang bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP pada Rabu (14/5) malam. Pasangan yang dibekuk Satpol PP ini bersamaan dengan umat Islam menjalan salat tarawih.
Enam pasang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal.
Mereka dibekuk karena saat digeledah tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas.
“Meskipun mereka mengaku pasangan suami istri, tetap kami amankan. Karena tak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah. Tidak ada buku surat nikah. Bahkan, alamat di KTP masing-masing pasangan juga berbeda. Jadi kami bawa ke kantor Satpol PP,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasidalop) Satpol PP dan Damkar Kendal, Pusi Sumaryiono.
Dari enam pasang tersebut, lima pasangan diamankan dari Hotel Roro Indah, Desa Wonorejo. Sedangkan satu pasangan diamankan dari Hotel Kaliwungu Indah di Desa Mororejo.
Saat hendak dibawa ke truk Satpol PP, salah satu pasangan mencoba kabur. Namun berhasil diamankan petugas setelah melalui aksi kejar-kejaran.
Razia ini dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pasangan bukan suami istri yang keluar masuk kedua hotel tersebut. Warga Geram karena, saat ini bulan puasa.
Tindakan razia dilakukan dengan dasar penegakan perda tentang kependudukan dan prostitusi. Yakni Perda nomor 5 tahun 2015 dan perda nomor 10 tahun 2008.
“Mereka yang kena razia, jika memang memungkinkan dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya. (bud/ida)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca 2 Juz Alquran, Gratis Setengah Kilogram Daging Sapi
Redaktur : Tim Redaksi