Dilarang Bawa Tas jika Mau Ketemu Wali Kota Surakarta

Sabtu, 30 September 2017 – 10:25 WIB
Tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK berdialog dengan Wali Kota Rudy di balai kota. Foto: DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO

jpnn.com, SURAKARTA - Kebijakan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo melarang tamu membawa tas ketika bertemu dirinya, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota tim koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan KPK Muhamad Najib Wahito mengatakan, kebijakan serupa juga diterapkan di kantor KPK di Jakarta.

BACA JUGA: Setnov Menang Praperadilan, Pansus Angket KPK di Atas Angin

“Saya tidak mau menanggapi karena itu kebijakan wali kota. Tapi itu biasa aja menurut saya. Kalau pernah ke kantor KPK, di lobi itu HP (handphone) bisa (masuk). Tapi, kalau sudah masuk (ruangan) tidak bisa,” kata Najib usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) rencana dan aksi pemberantasan korupsi di balai kota, Jumat (29/9).

Namun, KPK tetap mengapresiasi langkah wali kota sebagai semangat baik mencegah aksi korupsi di lingkungannya. Najib menekankan, aksi yang dilakukan Rudy harus fokus kepada tujuan pemberantasan korupsi, bukan hanya sebatas aksi sementara. “Kalau niatnya sih baik, yaitu mencegah potensi-potensi terjadinya itu (suap),” katanya.

BACA JUGA: Setnov Kalahkan KPK, Pengungkap Kasus e-KTP Terkendala

Setelah dikunjungi tim KPK kemarin, Rudy mewacanakan cara baru mencegah praktik penyuapan. Yakni pemasangan closed circuit television (CCTV) di seluruh titik dan ditampilkan secara terbuka. Hal itu demi transparansi seluruh aktivitas di kantor wali kota.

“Kami akan pasang CCTV dan layarnya ditampilkan di depan (ruangan),” tandasnya.

BACA JUGA: Kalah Lawan Setya Novanto, KPK: Ini Tidak Adil

Sementara itu, kegiatan monev berjalan lancar. Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar komitmen seluruh kepala daerah di Jateng termasuk gubernur untuk melakukan pencegahan korupsi. Menyusul dirancang garis besar tentang perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta penguatan Inspektorat.

Dari hasil monev, KPK menilai ada beberapa hal yang belum selesai di Kota Solo, yaitu perencanaan secara elektronik (e-planning). Belum rampungnya program itu disebabkan instansi di tingkat pusat sehingga berdampak ke seluruh daerah. (rs/irw/bay/JPR)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Terbitkan Sprindik Baru Buat Setya Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler