jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi termohon dalam praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto merasa kecewa. Hakim tunggal Cepi Iskandar telah 'memenangkan' gugatan Novanto.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan putusan Hakim Cepi membuat penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara sebesar Rp. 2,3 triliun itu menjadi terkendala.
BACA JUGA: KPK Diminta Terbitkan Sprindik Baru Buat Setya Novanto
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Namun secara institusional pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Setnov Menang, Kuasa Hukumnya Girang
Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menetapkan tersangka Novanto tidak sah, KPK katanya akan mempelajari terlebih dahulu dan segera menentukan sikap setelah putusan tersebut.
Namun yang pasti, komitmen KPK dalam hal menangani kasus korupsi e-KTP tidak akan berhenti. Apalagi, diduga bnyak pihak yang terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek tersebut. "Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegas dia.
BACA JUGA: PN Jaksel Batalkan Sprindik KPK soal Setnov Tersangka e-KTP
Nyatanya, sudah ada dua orang yang divonis bersalah. Yakni, pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Laode. (dna/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sempat Gelar Istigasah agar Setnov Kalah
Redaktur : Tim Redaksi