Setnov Kalahkan KPK, Pengungkap Kasus e-KTP Terkendala

Jumat, 29 September 2017 – 20:40 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan itu bakal menghambat upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9).

BACA JUGA: Kalah Lawan Setya Novanto, KPK: Ini Tidak Adil

Namun, kata Syarif, KPK tetap menghormati putusan itu. Selain itu, KPK juga akan memperlajari putusan PN Jaksel yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengungkap kasus e-KTP. Apalagi banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP dan telah kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

BACA JUGA: KPK Diminta Terbitkan Sprindik Baru Buat Setya Novanto

Selain itu, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP juga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegas Syarif.(dna/JPC)

BACA JUGA: Setnov Menang, Kuasa Hukumnya Girang

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Batalkan Sprindik KPK soal Setnov Tersangka e-KTP


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler