Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD

Jumat, 11 Juni 2010 – 21:45 WIB

JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didikYakni, tes membaca, menulis dan berhitung (calistung)

BACA JUGA: SD Dilarang Keras Adakan Tes Seleksi

Dia mengatakan, pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada tahun lalu.

"Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk,” ungkap Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).

Suyanto menerangkan, di dalam SE 1839/C.C2/TU/2009 tersebut disebutkan, penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia
Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengiktui proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 tahun.

“Di surat edaran sudah cukup jelas

BACA JUGA: Buku Anak Makin Diminati

Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.

Suyanto mengatakan, pihaknya juga turut prihatin dengan anak-anak yang berkembang saat ini yang selalu dibebankan dengan tugas-tugas sekolah yang cukup banyak
Menurut data hasil penelitian, jika anak usia taman kanak-kanak (TK) dipaksakan agar mampu belajar membaca, menulis dan berhitung, maka akan membuat batang otak mereka membesar

BACA JUGA: Film Porno Artis Pengaruhi Mental Anak-anak

"Akibatnya, anak-anak tersebut jadi suka melawan dan cenderung tidak kooperatif,” papar Suyanto.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang menggunakan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD? Suyanto menjawab, hal itu  sebenarnya tidak perlu dipaksakan“Dari dulu sekolah SD memang sudah salah arah dan cenderung melakukan mal praktek dalam proses perekrutan siswaTK itu tidak wajibYang masuk dalam kategori wajib belajar adalah SD-SMPJadi, siswa yang mendaftar di SD-SMP harus wajib diterima jika sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Namun,  jika tetap ada sekolah yang melanggar aturan yang sudah disebutkan di dalam SE, maka pihak Kemdiknas khususnya melalui Dinas Pendidikan di wilayah sekolah tersebut akan bertindak tegas“Kami akan memberikan teguranSelain itu, jika memang terbukti  adanya permainan jual beli kursi maka akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana,” katanya.

Selanjutnya,  jika sekolah SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto juga mengimbau agar pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Pendidikan di wilayahnya“Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk mencarikan solusi apabila ada skeolah yang mengalami over kuota,” tandas Suyanto(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler