JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didikYakni, tes membaca, menulis dan berhitung (calistung)
BACA JUGA: SD Dilarang Keras Adakan Tes Seleksi
Dia mengatakan, pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada tahun lalu."Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk,” ungkap Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).
Suyanto menerangkan, di dalam SE 1839/C.C2/TU/2009 tersebut disebutkan, penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia
“Di surat edaran sudah cukup jelas
BACA JUGA: Buku Anak Makin Diminati
Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.Suyanto mengatakan, pihaknya juga turut prihatin dengan anak-anak yang berkembang saat ini yang selalu dibebankan dengan tugas-tugas sekolah yang cukup banyak
BACA JUGA: Film Porno Artis Pengaruhi Mental Anak-anak
"Akibatnya, anak-anak tersebut jadi suka melawan dan cenderung tidak kooperatif,” papar Suyanto.Lalu, bagaimana dengan sekolah yang menggunakan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD? Suyanto menjawab, hal itu sebenarnya tidak perlu dipaksakan“Dari dulu sekolah SD memang sudah salah arah dan cenderung melakukan mal praktek dalam proses perekrutan siswaTK itu tidak wajibYang masuk dalam kategori wajib belajar adalah SD-SMPJadi, siswa yang mendaftar di SD-SMP harus wajib diterima jika sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Namun, jika tetap ada sekolah yang melanggar aturan yang sudah disebutkan di dalam SE, maka pihak Kemdiknas khususnya melalui Dinas Pendidikan di wilayah sekolah tersebut akan bertindak tegas“Kami akan memberikan teguranSelain itu, jika memang terbukti adanya permainan jual beli kursi maka akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana,” katanya.
Selanjutnya, jika sekolah SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto juga mengimbau agar pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Pendidikan di wilayahnya“Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk mencarikan solusi apabila ada skeolah yang mengalami over kuota,” tandas Suyanto(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Redaktur : Tim Redaksi