"Himbauan ini sudah kami sebarkan sejak dua tahun lalu, melalui surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia
BACA JUGA: Buku Anak Makin Diminati
Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk," ungkap Suyanto, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).Suyanto menerangkan, di dalam Surat Edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 tersebut, disebutkan bahwa penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia
"Di surat edaran sudah cukup jelas
BACA JUGA: Film Porno Artis Pengaruhi Mental Anak-anak
Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan," jelasnya.Lebih jauh, Suyanto mengatakan bahwa pihaknya juga turut prihatin dengan keberadaan anak-anak saat ini, yang selalu dibebankan dengan tugas-tugas sekolah cukup banyak
BACA JUGA: Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Akibatnya, anak-anak tersebut jadi suka melawan dan cenderung tidak kooperatif," papar Suyanto.Lalu, bagaimana dengan sekolah yang menggunakan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD? Suyanto menjawab hal itu sebenarnya tidak perlu dipaksakan"Dari dulu, sekolah SD memang sudah salah arah dan cenderung melakukan malpraktek dalam proses perekrutan siswaTK itu tidak wajibYang masuk dalam kategori wajib belajar adalah SD-SMPJadi, siswa yang mendaftar di SD-SMP wajib diterima, jika sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Jika tetap ada sekolah yang melanggar aturan yang sudah disebutkan dalam surat edaran itu, jelas Suyanto pula, maka pihak Kemdiknas khususnya melalui dinas pendidikan di wilayah sekolah tersebut, akan bertindak tegas"Kami akan memberikan teguranSelain itu, jika memang terbukti ada permainan jual-beli kursi, maka akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana," katanya.
Sementara, jika SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto menyebutkan bahwa pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada dinas pendidikan di wilayahnya"Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk mencarikan solusi, apabila ada sekolah yang mengalami over kuota," tandas Suyanto(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Ngaku Belajar Karakter dari Penulis Cilik
Redaktur : Tim Redaksi