SD Dilarang Keras Adakan Tes Seleksi

Jumat, 11 Juni 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang untuk menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didikTes dimaksud termasuk tes membaca, menulis dan berhitung (calistung).

"Himbauan ini sudah kami sebarkan sejak dua tahun lalu, melalui surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia

BACA JUGA: Buku Anak Makin Diminati

Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk," ungkap Suyanto, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).

Suyanto menerangkan, di dalam Surat Edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 tersebut, disebutkan bahwa penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia
Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengikuti proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 (tujuh) tahun.

"Di surat edaran sudah cukup jelas

BACA JUGA: Film Porno Artis Pengaruhi Mental Anak-anak

Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih jauh, Suyanto mengatakan bahwa pihaknya juga turut prihatin dengan keberadaan anak-anak saat ini, yang selalu dibebankan dengan tugas-tugas sekolah cukup banyak
"Menurut data hasil penelitian, jika anak usia taman kanak-kanak (TK) dipaksanakan untuk mampu belajar membaca, menulis dan berhitung, maka akan membuat batang otak mereka membesar

BACA JUGA: Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan

Akibatnya, anak-anak tersebut jadi suka melawan dan cenderung tidak kooperatif," papar Suyanto.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang menggunakan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD? Suyanto menjawab hal itu sebenarnya tidak perlu dipaksakan"Dari dulu, sekolah SD memang sudah salah arah dan cenderung melakukan malpraktek dalam proses perekrutan siswaTK itu tidak wajibYang masuk dalam kategori wajib belajar adalah SD-SMPJadi, siswa yang mendaftar di SD-SMP wajib diterima, jika sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Jika tetap ada sekolah yang melanggar aturan yang sudah disebutkan dalam surat edaran itu, jelas Suyanto pula, maka pihak Kemdiknas khususnya melalui dinas pendidikan di wilayah sekolah tersebut, akan bertindak tegas"Kami akan memberikan teguranSelain itu, jika memang terbukti ada permainan jual-beli kursi, maka akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana," katanya.

Sementara, jika SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto menyebutkan bahwa pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada dinas pendidikan di wilayahnya"Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk mencarikan solusi, apabila ada sekolah yang mengalami over kuota," tandas Suyanto(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Ngaku Belajar Karakter dari Penulis Cilik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler