BACA JUGA: Mendiknas Ngaku Belajar Karakter dari Penulis Cilik
“Laporan keuangan tersebut merupakan salah satu laporan yang wajib diinformasikan kepada publik, terutama orang tua murid,” Peneliti Senior ICW, Febri Hendri ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (10/6).
Fenbri menjelaskan, laporan keuangan RSBI dan SBI seharusnya dikategorikan sebagai dokumen publik sesuai dengan pasal 1 UU No
BACA JUGA: Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI
Dengan kata lain, aturan tersebut menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh suatu badan publik“Kami menemukan ada kwintansi fiktif dalam laporan penggunaan dana block grant RSBI di SD Percontohan UNJ tahun 2007
BACA JUGA: Dana Block Grant RSBI Rawan Dikorupsi
Selain itu, kami juga menemukan kwitansi fiktif lainnya dan mark up dalam pengadaan barang di sekolah tersebutSetelah dicek, alamat tokonya palsu, tidak ada,” papar Febri.Dikatakan, manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana korupsi yang sudha diatur dalam pasal UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsiDalam hal ini, SDN Percontohan UNJ melakukan korupsi karena memanipulasi laporan keuangan penggunaan dana block grant RSBI.
“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga hal serupa juga bisa terjadi di sekolah-sekolah RSBI yang lainKarena, menurut perhitungan kami sampai dana dari Kemendiknas ke RSBI mencapai Rp 1 triliun lebih” imbuhnya.
Oleh karena itu, ICW akan mengajukan permintaan informasi publik pada Kemendiknas untuk memberikan seluruh laporan keuangan yang dimiliki oleh 1.172 sekolah RSBI yang mendapatkan dana block grant itu untuk dicek apakah korupsi benar terjadi atau tidak
“Tujuan kami ingin mendapatkan dokumen dan kami ingin melakukan uji coba informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tukasnya.
Jika dalam waktu 10 hari Mendiknas tidak menjawab merespon surat yang dikirimkan, maka sesuai dalam mekanisme permintaan informasi dalam UU 14 tahun 2008, ICW akan menyampaikan langsung kepada Presiden.
Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan dan sanksi administratif, serta juga tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi“Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Perlu Dipayungi Perda
Redaktur : Tim Redaksi