Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Selasa, 19 Oktober 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran dan tempat hiburanNamun hal itu jelas menuai penolakan dari kalangan pengusaha

BACA JUGA: Pemilukada Bermasalah, KPU Depok Terus Didemo

Pasalnya, sulit menghindari aktivitas merokok di ketiga tempat tersebut

   
Ketika peraturan gubernur itu dikeluarkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pun  langsung mengeluarkan surat edaran

BACA JUGA: Sengketa Lahan, Eksekusi Sekolah Tegang

Edaran berupa imbauan itu disosialisasikan kepada asosiasi perhotelan dan pengusaha hiburan
“Di Jakarta terdapat beberapa asosiasi yang ruang lingkupnya di bawah pembinaan kita seperti restoran, hotel dan tempat hiburan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, Senin (18/10).

Menurut dia, pelaksanaan peraturan gubernur itu memang memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pengusaha hiburan, restoran maupun perhotelan

BACA JUGA: Guru SD Tewas Dilindas Truk

“Ada beberapa pendapat yang minta kelonggaran atas aturan ituSeperti tempat-tempat hiburan, restoran dan hotel yang tak bisa lepas dari rokok,” tutur Arie seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN)
   
Seperti di lingkungan hotel, sambung dia, selama ini terdapat asumsi bahwa pengunjung hotel bisa berlaku seperti layaknya di rumah“Anggapannya kita dilarang ngerokok di dalam rumahSementara maksud pergub itu tempat umumKalau sudah disewa, masuk kategori privatAkan tetapi, kita tetap imbau agar peraturan dilaksanakan,” tandasnya.
   
Terkait dengan pengawasan atas aturan tersebut, Arie menambahkan, aparat suku dinas di lima wilayah DKI akan terus melakukan pengawasan“Pengawasan berjalan rutinBiasanya kita lakukan seiring dengan pengecekan izin usahaSekarang ini kita tambahkan, yaitu dilarang merokok,” tambahnya.
   
Aturan tersebut akan efektif mulai tanggal 1 November 2010Para pengusaha yang berada di bawah pengawasan dinas pariwisata dan kebudayaan perlu menyiapkan diri untuk melaksanakannya“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)Selaku aparat tentunya kami menjalankan tugas sesuai aturan,” imbuhnya
   
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A (bidang hukum) DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengatakan, peraturan gubernur tentang kawasan dilarang merokok tentunya sudah melalui pertimbangan secara mendalam“Keluarnya peraturan jangan dianggap entengApa yang diatur di dalamnya, maka harus dilaksanakanApabila tidak dilaksanakan, itu pelanggaran namanya dan harus dikenakan sanksi,” pungkas dia(rul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Elpiji 3 Kg Meledak di Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler