Dilarang Namai Anak Allah, Pasutri Ini Gugat Pemerintah

Selasa, 28 Maret 2017 – 19:48 WIB
Bayi dibuang. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, GEORGIA - Sepasang suami-istri di Georgia berencana menggugat pemerintah setempat lantaran dilarang menamai putri mereka yang baru lahir. Permasalahannya, pasangan itu ngotot ingin memberi putri mereka nama Allah.

Nama lengkap putri pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk itu adalah Zalykha Graceful Lorraina Allah.

BACA JUGA: Indonesia Desak Penghapusan Total Senjata Nuklir

Nama itu mereka daftarkan ke Departemen Negara untuk Kesehatan Publik untuk kepentingan pembuatan akta kelahiran.

Namun, pemerintah menolak mengeluarkan akta atas nama tersebut. Alasan penolakan adalah nama tersebut dinilai kontroversial.

BACA JUGA: Bayi Berusia 6 Jam Dikubur Hidup, Mukjizat Datang...

Sementara kedua orang tua bayi 22 bulan itu berargumen bahwa nama Allah bermakna mulia.

Keduanya tidak menerima penolakan tersebut, karena merasa hak mereka dilanggar. Karenanya, mereka bersiap mengajukan gugatan atas keputusan itu.

BACA JUGA: Kontingen Garuda Promosikan Budaya Indonesia di Lebanon

"Ini tidak adil dan melanggar hak kita," kata Bilal seperti dimuat BBC. (nif/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Skandal Celana Dalam Barbara Setahun yang Lalu..


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler