Simak Pesan Wapres Soal Ibadah Iduladha 1442 H di Masa PPKM Darurat

Selasa, 13 Juli 2021 – 16:31 WIB
Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan audiensi dengan para ulama dan tokoh agama Islam terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Istana Wapres Jakarta, Senin (12/7/2021). ANTARA/Fransiska Ninditya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Termasuk dalam kegiatan peribadatan di Hari Raya Iduladha 1442 H, wapres meminta masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Anggota Dewan Dukung Vaksin Berbayar, Alasannya Menyebut Soal Akses

"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya yaitu melakukan Iduladha baik di masjid maupun di luar masjid," ujar wapres dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7).

Menurut wapres ketentuan pemerintah tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah dikeluarkan untuk wilayah zona merah COVID-19.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Trans Sumatra Berjalan Lambat, Gubernur Sumbar Bilang Begini

"Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI yang apabila keadaan dalam posisi zona merah, yang sudah dikeluarkan atau dibolehkan untuk tidak melakukan (salat) berjamaah dan juga (salat) Jumat ditiadakan," katanya pula.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam tersebut menurut wapres, bertujuan untuk menjaga seluruh umat dari penularan COVID-19 yang makin meningkat di Indonesia.

BACA JUGA: Guru Besar Farmasi Jawab Kontroversi Pernyataan Dokter Lois

"Waktu keluar fatwa MUI itu dulu, COVID-19 masih belum sampai 15.000 tetapi MUI sudah mengeluarkan fatwa itu."

"Nah, sekarang COVID-19 sudah di atas 20.000, sudah 28.000, artinya tingkat kedaruratan itu sangat tinggi," ujarnya lagi.

Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.

Kegiatan peribadatan Iduladha mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban ditiadakan untuk menekan angka penularan COVID-19 di daerah.

Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.

Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, serta mengenakan masker rangkap dan sarung tangan.

"Larangan itu untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," kata wapres.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler