jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan abjad untuk mengurutkan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam surat suara pada pemilu 2014, masih menimbulkan dilema.
Pasalnya, di satu sisi seluruh caleg DPD telah menyampaikan aspirasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar surat suara mereka nantinya menggunakan nomor urut. Hal ini demi memudahkan sosialisasi ke tengah masyarakat.
BACA JUGA: Yani: Keterangan Boediono Lagu Lama
Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyebut urutan harus berdasarkan abjad.
"KPU menyadari kebutuhan nomor urut dari caleg DPD. Karena itu draft perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan DPD telah kita siapkan," ujarnya di Jakarta, Senin (25/11).
BACA JUGA: Abraham Buka Peluang Boediono Diperiksa Lagi di KPK
Menurut Hadar, dalam draft tersebut KPU coba menjembatani perintah UU dengan aspirasi caleg DPD . Caranya, dengan mengusulkan penggunaan abjad sekaligus nomor urut.
"Tapi pertanyaannya kalau sudah diurutkan bedasarkan abjad, kemudian dikasih nomor urut, boleh nggak? Undang-undang kan nggak bilang," katanya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Canangkan Zona Bebas KKN
Karena itu KPU kata Hadar, perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Konsultasi demi menjaga agar KPU tidak menyalahi undang-undang dalam menetapkan kebijakan.
"Kalau itu kami jalankan, maka kami harus merubah peraturan dan itu harus konsultasi dengan DPR. Karena itu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR mengenai hal ini," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Bertemu Pelatih Golf Rudi di Singapura
Redaktur : Tim Redaksi