jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menandatangani piagam pencanangan zona integritas menuju bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Kejagung. Agenda ini dilakukan bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ombudsman yang diwakili Komisioner Bidang Pengawasan, Senin (25/11).
"Ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberantas KKN di lingkungan kejaksaan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam pidatonya pada acara itu, Senin (25/11) di Gedung Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Saksi Bertemu Pelatih Golf Rudi di Singapura
Ia menambahkan, sebagai bagian dari institusi hukum, Kejagung memiliki komitmen agar kejaksaan seluruh Indonesia bebas dari KKN.
"Zona bebas KKN ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk menuju wilayah bebas dari KKN saat ini," kata Basrief.
BACA JUGA: Kapolda Ajukan Anggaran Jilbab Polwan
Ia juga berharap komitmen ini tidak berhenti pada di sini saja, kemudian nantinya mengendur. Namun, Basrief berpesan ini harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam sambutannya mendukung langkah ini. Ia pun berharap, tidak hanya sekedar diucapkan semata. Melainkan juga diwujudkan dalam pebuatan.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Periksa Wapres di Kantornya
Menurut Azwar reformasi birokrasi ini sangat penting. Jika tidak, kata dia, maka yang dirugikan adalah masyarakat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan Budi Mulya
Redaktur : Tim Redaksi