DIM RUU Zakat Dibahas setelah Reses

Kesepakatan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI

Senin, 28 Maret 2011 – 13:28 WIB
JAKARTA - Dengan alasan ingin memperkuat tim internal, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) setelah masa resesItu berarti, pembahasan RUU ini akan dilakukan pada masa sidang keempat.

Mengenai penundaan ini, menurut Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding, dilakukan untuk memperkuat konsolidasi di tingkat internal fraksi

BACA JUGA: Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ

Menurutnya, dari pengalaman pembahasan Panja RUU Fakir Miskin, (sempat) terjadi ketidaksolidan antar fraksi, sehingga pembahasannya menjadi bertele-tele.

"Waktu yang kosong, akan digunakan oleh internal fraksi untuk menyamakan visi, agar dalam pembahasan dengan pemerintah arahnya lebih jelas
Apalagi RUU ini inisiatif DPR," terangnya.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali mewakili pemerintah, menyetujui jika DIM RUU ZIS dibahas setelah reses

BACA JUGA: SBY Harus Tunjukkan Ketegasan

Dalam kesempatan itu, disepakati juga bahwa DIM RUU yang akan dibahas adalah sebanyak 222 item, terdiri dari 32 DIM tetap, 52 perubahan substansi, 11 redaksional, serta 88 DIM usulan pemerintah
Sehingga total DIM yang akan dibahas adalah 190 item.

Sayangnya, dalam pembahasan tingkat pertama itu, tiga menteri lainnya yang diundang Komisi VIII DPR RI, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial, tidak hadir

BACA JUGA: Ledakan Penduduk Ancam Indonesia

Ketiganya hanya diwakili oleh para pejabat eselon satu saja(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler