Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus

Senin, 28 Maret 2011 – 08:03 WIB

JAKARTA - Kepolisian dan kejaksaan berjanji segara menyelesaikan perkara kasus mafia hukum dengan tersangka jaksa Cirus SinagaRencanyanya, minggu ini, tim jaksa peneliti kejagung akan melangsungkan pertemuan dengan tim penyidik mabes polri.

"Kami akan undang penyidik mabes polri yang menangani kasus Cirus datang ke kejaksaan agung untuk membicarakan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada Jawa Pos kemarin (27/3).

Menurutnya, pertemuan itu merupakan bentuk komitmen antara jaksa peneliti dan penyidik mabes polri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut

BACA JUGA: KY Rancang Hakim Awards

"Memang waktunya masih belum dipastikan
Yang jelas dalam minggu-minggu ini," terangnya.

Seperti diketahui, berkas perkara Cirus terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang perkara Gayus Halomoan Tambunan telah diterima pihak kejaksaan agung pada Senin (21/3) lalu

BACA JUGA: RS Polri Bantah Istimewakan Cicit Soeharto

Dalam berkas tersebut juga dilampirkan beberapa alat bukti termasuk keterangan puluhan saksi dan dokumen-dokumen yang bersangkutan.

Bahkan, dalam alat bukti tersebut dilampirkan juga hasil laboratorium forensik komunikasi antara Cirus dan Haposan Hutagalung (saat itu pengacara Gayus) via telepon selular.

Beberapa pasal yang dikenakan terhadap Cirus Sinaga yaitu, Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Noimor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Noor Rachmad mengaku bahwa sejak menerima berkas tersebut, jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja untuk memastikan apakah berkas perkara Cirus layak diserahkan ke pengadilan atau tidak
"Saya pastikan, kami bekerja professional dan tidak ada keberpihkan," kata Noor Rachmad.

Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim JPU atau jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum

BACA JUGA: KPK Anggap RUU Tipikor Tak Lebih Baik

"Karenanya, besok kami akan menentukan sikap apakah (berkas Cirus) diterima atau tidak," lanjutnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya siap duduk bareng bersama kejaksaan agung untuk membicarakan perkara Cirus"Kami memang punya rencana untuk membahas perkara ini bersama-sama," katanya kepada wartawan Jumat (25/3) lalu(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Doktor HC dari Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler