Hanya saja, menurut Menag pula, dengan adanya revisi UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini, LAZ akan tetap diawasi oleh lembaga resmi negara yang dilindungi undang-undang
BACA JUGA: SBY Harus Tunjukkan Ketegasan
"LAZ tetap dipertahankan, tapi nantinya akan diawasi oleh badan resmi," ujar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (28/3).Menag mengusulkan, lembaga resmi yang menjadi penyalur satu-satunya zakat di Indonesia adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
"Pemerintah menginginkan Baznas menjadi pengelola zakat satu-satunya
BACA JUGA: Ledakan Penduduk Ancam Indonesia
Terkait dengan keberadaan LAZ, akan (berada) di bawah pengawasan langsung Baznas," terangnyaBACA JUGA: Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Rancang Hakim Awards
Redaktur : Tim Redaksi