Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ

Senin, 28 Maret 2011 – 12:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS)Menurut Menteri Agama (Menag) Surya Darma Ali (SDA), tetap dipertahankannya LAZ karena badan amil zakat ini merupakan bentukan masyarakat dan sudah tersosialisasi sejak lama.

Hanya saja, menurut Menag pula, dengan adanya revisi UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini, LAZ akan tetap diawasi oleh lembaga resmi negara yang dilindungi undang-undang

BACA JUGA: SBY Harus Tunjukkan Ketegasan

"LAZ tetap dipertahankan, tapi nantinya akan diawasi oleh badan resmi," ujar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (28/3).

Menag mengusulkan, lembaga resmi yang menjadi penyalur satu-satunya zakat di Indonesia adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
Baznas menurutnya, akan menjadi pengelola zakat secara nasional, dan terintegrasi dalam suatu sistem dari pusat sampai ke daerah.

"Pemerintah menginginkan Baznas menjadi pengelola zakat satu-satunya

BACA JUGA: Ledakan Penduduk Ancam Indonesia

Terkait dengan keberadaan LAZ, akan (berada) di bawah pengawasan langsung Baznas," terangnya
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Rancang Hakim Awards


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler