jpnn.com, PEKANBARU - Tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, bernama Dimas Firnanda (25) tewas dianiaya teman satu sel. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FFS (otak pelaku), AW, FR, IE, dan TH.
BACA JUGA: Heboh Isu Kekerasan Anak di Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polisi
Kelima tersangka saat ini mendekam di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan kasus masing-masing.
Penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada 20 November 2023 lalu. Motifnya, para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
BACA JUGA: Napi Lapas Semarang Tewas di Sel
"Para tersangka tidak senang dengan tingkah laku korban. Saat korban keluar dari kamar mandi, kakinya basah dan membuat tempat tidur para tersangka basah. Lalu terjadilah penganiayaan," jelas Kombes Asep, Selasa (30/4).
Setelah dianiaya, Dimas dipindahkan ke pintu utama sel oleh para pelaku.
BACA JUGA: Warga Israel Diperlakukan Bak Ratu di Gaza, Anak Palestina Dianiaya di Sel Zionis
Petugas jaga yang melihat Dimas dalam keadaan sekarat kemudian membawa Dimas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Namun, Dimas tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ia kemudian dimakamkan di Sumatera Utara.
Awalnya, kematian Dimas hanya menunjukkan tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul, seperti bengkak pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah dan telinga, serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir.
Namun, kecurigaan keluarga atas kematian Dimas yang tak wajar, mendorong mereka melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
"Keluarga menemukan kejanggalan saat memandikan jasad Dimas," ujar Asep.
Pihak kepolisian kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas pada 3 Maret 2024.
Hasilnya, ditemukan retakan pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas kanan, dan tulang belakang Dimas.
"Kematian Dimas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," jelas Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito